sisi lain,masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) boleh bangga atas
prestasi dan kinerja yang diraih oleh pemerintah daerahnya. namun, sepatutnya juga
pemerintah harus bisa memberikan alasan yang dapat diterima logis,
mengapa prestasi tersebut bisa jatuh ketangannya (Pemkab humbahas-red). opini
ini timbul dalam pembahasan sekelompok pemerhati di sebuah forum nonformal
bertajuk kopi morning.
dalam diskusi pagi yang dibalut gerimis, salah seorang sumber
bermarga lumban gaol membuka topic dengan mengeluhkan buruk nya management
akuntansi pemerintahan di Kabupaten Humbahas. hal tersebut diungkapkan nya,
karena dirinya sendiri yang menjadi korban dari sistim itu. pejabat eselon IV
ini mengeluh karena hak nya sebagai pegawai negeri sipil terkesan diabaikan. dirinya menjelaskan bahwa hak-hak yang dimaksud ialah Rappel gaji kenaikan
pangkat yang tak kunjung ia terima hingga 2 tahun berjalan. ditambah lagi
tunjangan beras yang tidak jelas keberadaan nya dalam setiap penerimaan gaji.
Lumban gaol mengatakan, diperkirakan hampir seluruh PNS di Humbahas mengalami
hal yang serupa, dimana ada kurang lebih 5000 PNS di Humbahas.
menanggapi hal itu, Saut Sagala,SE sekjend sumut Pemantau Pengelola
Keuangan Negara (P2KN) menyambar perkataan si Lumban Gaol dengan
mengatakan dimana posisi WTP yang diperoleh, kalau proses administrasi
pengajian saja belum tepat. dan tidak ada relevansi nya dengan prestasi yang
diperoleh dan selalu dibanggakan. bisa jadi sistim tersebut telah menyimpang
dari ketentuan yakni PP No. 71 tahun 2010 standard akutansi pemerintahan atau
pun Perpres 52 tahun 2011 tentang pembayaran gaji PNS. lanjut dikemukakan Saut,
perlu di uji sejauh mana kejelasan penerapan standard akutansi pemerintahan
di Kabupaten Humbahas. apakah jangan-jangan ada ketentuan yang sengaja
diplesetkan untuk kepentingan individu atau pun kelompok” tandasnya, yang
diamini ketua aliansi Wartawan Indonesia Porman Tobing,SH
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan daerah (DPPK)
Bona santo Sitinjak,SE melalui Kepala Bidang Kas daerah dan Plt. Bidang
Penggajian Marulak Siregar ketika ditemui sejumlah awak media diruangannya
belum lama ini membantah keadaan dimaksud, dirinya mengatakan “ tidak ada
kendala sama sekali dalam proses pencairan rappel gaji berkala selama ini. secara prosedur, berkas pencairan di usulkan oleh bendahara yang bersangkutan
ke DPPK, selanjutnya diproses untuk penerbitan SP2D. setelah terbit SP2D maka
kembali ke Bendahara yang bersangkutan, kemudian bendahara yang bersangkutan
mentransfer ke rekening bersangkutan dengan bekerjasama dengan pihak Bank.
ketika ditanya, apa yang menjadi pertanggung jawaban pihak DPPK
terhadap penerima gaji bahwa Bendahara yang bersangkutan telah merealisasikan
gaji dan tunjangan ke masing-masing penerima, marulak sejenak terdiam. Kemudian dirinya mengakui, bahwa lampiran slip gaji yang ia sampaikan ke masing-masing
bendahara sebagai pertanggung jawaban Bendahara ke penerima gaji, kembali
kepada nya dalam keadaan kosong tanpa tanda terima. dengan kata lain
dimungkinkan ,seluruh PNS di Humbahas menerima gaji tanpa diketahui rincian
slip gajinya. berapa tunjangan anak,tunjangan istri,tunjangan beras,TPD, semua
itu tidak diketahui.
Keadaan itu semakin jelas terjadi, ketika salah seorang PNS lain
yang tanpa segaja bertemu dengan wartawan disebuah warung makan, membenarkan
bahwa selama penerimaan gaji, Ia tidak pernah menerima Slip gaji dari Bendahara
kantor tertsebut. dirinya mengaku bahwa Ia hanya menerima kebulatannya saja
setiap bulannya tanpa tahu rincian nya.(humbahas)