allpollung

October 24, 2013

standard akuntansi pemerintahan di kabupaten humbang hasundutan perlu di uji

allpollung
sisi lain,masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) boleh bangga atas prestasi dan kinerja yang diraih oleh pemerintah daerahnya. namun, sepatutnya juga pemerintah harus bisa memberikan alasan yang  dapat diterima logis, mengapa prestasi tersebut bisa jatuh ketangannya (Pemkab humbahas-red). opini ini timbul dalam pembahasan sekelompok pemerhati di sebuah forum nonformal bertajuk kopi morning.

dalam diskusi pagi yang dibalut gerimis, salah seorang sumber bermarga lumban gaol membuka topic dengan mengeluhkan buruk nya management akuntansi pemerintahan di Kabupaten Humbahas. hal tersebut diungkapkan nya, karena dirinya sendiri yang menjadi korban dari sistim itu. pejabat eselon IV ini mengeluh karena hak nya sebagai pegawai negeri sipil terkesan diabaikan. dirinya menjelaskan bahwa hak-hak yang dimaksud ialah Rappel gaji kenaikan pangkat yang tak kunjung ia terima hingga 2 tahun berjalan. ditambah lagi tunjangan beras yang tidak jelas keberadaan nya dalam setiap penerimaan gaji. Lumban gaol mengatakan, diperkirakan hampir seluruh PNS di Humbahas mengalami hal yang serupa, dimana ada kurang lebih 5000 PNS di Humbahas.  

menanggapi hal itu, Saut Sagala,SE sekjend sumut Pemantau Pengelola Keuangan Negara (P2KN)  menyambar perkataan si Lumban Gaol dengan mengatakan dimana posisi WTP yang diperoleh, kalau proses administrasi pengajian saja belum tepat. dan tidak ada relevansi nya dengan prestasi yang diperoleh dan selalu dibanggakan. bisa jadi sistim tersebut telah menyimpang dari ketentuan yakni PP No. 71 tahun 2010 standard akutansi pemerintahan atau pun Perpres 52 tahun 2011 tentang pembayaran gaji PNS. lanjut dikemukakan Saut, perlu di uji sejauh mana kejelasan penerapan standard  akutansi pemerintahan di Kabupaten Humbahas. apakah jangan-jangan ada ketentuan yang sengaja diplesetkan untuk kepentingan individu atau pun kelompok” tandasnya, yang diamini ketua aliansi Wartawan Indonesia Porman Tobing,SH
            
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan daerah (DPPK) Bona santo Sitinjak,SE melalui Kepala Bidang Kas daerah dan Plt. Bidang Penggajian Marulak Siregar ketika ditemui sejumlah awak media diruangannya belum lama ini membantah keadaan dimaksud, dirinya mengatakan “ tidak ada kendala sama sekali dalam proses pencairan rappel gaji berkala selama ini. secara prosedur, berkas pencairan di usulkan oleh bendahara yang bersangkutan ke DPPK, selanjutnya diproses untuk penerbitan SP2D. setelah terbit SP2D maka kembali ke Bendahara yang bersangkutan, kemudian bendahara yang bersangkutan mentransfer ke rekening bersangkutan dengan bekerjasama dengan pihak Bank.
            
ketika ditanya, apa yang menjadi pertanggung jawaban pihak DPPK terhadap penerima gaji bahwa Bendahara yang bersangkutan telah merealisasikan gaji dan tunjangan ke masing-masing penerima, marulak sejenak terdiam. Kemudian dirinya mengakui, bahwa lampiran slip gaji yang ia sampaikan ke masing-masing bendahara sebagai pertanggung jawaban Bendahara ke penerima gaji, kembali kepada nya dalam keadaan kosong tanpa tanda terima. dengan kata lain dimungkinkan ,seluruh PNS di Humbahas menerima gaji tanpa diketahui rincian slip gajinya. berapa tunjangan anak,tunjangan istri,tunjangan beras,TPD, semua itu tidak diketahui.

Keadaan itu semakin jelas terjadi, ketika salah seorang PNS lain yang tanpa segaja bertemu dengan wartawan disebuah warung makan, membenarkan bahwa selama penerimaan gaji, Ia tidak pernah menerima Slip gaji dari Bendahara kantor tertsebut. dirinya mengaku bahwa Ia hanya menerima kebulatannya saja setiap bulannya tanpa tahu rincian nya.(humbahas)